Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang selain melayani pendaftaran penduduk seperti E-KTP, Surat Keterangan, dan Kartu Keluarga, juga melayani sembilan dokumen kependudukan di catatan sipil.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601113 198503 1 016
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sintang, Syarif Muhammad Taufik menyampaikan bahwa masih ada beberapa hari lagi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.
"Maka dari itu, kita mengimbau betul karena masih ada sisa sedikit yang belum terekam sampai hari ini, sesegera mungkin rekam. Kita lakukan percepatan pelayanan kepemilikan E-KTP guna mendukung sukses Pemilu," ucapnya.
Pihaknya terus menggenjot perekaman E-KTP menjelang waktu pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya terhitung 31 Maret 2019 kemarin, cakupan perekaman E-KTP di Sintang saja sudah mencapai angka 98.12 persen.
"Dan kami yakin saat ini sudah mencapai 98.50 persen dan mudah-mudahan sampai hari pencoblosan nanti bisa 99 persen karena ini kan masih terus berjalan, minimal di angka 98.60 lah," kata Taufik, Senin (15/4/2019) pagi.
Menurutnya memang sebagian besar data masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP ini adalah masyarakat yang berada di wilayah yang cukup jauh, wilayah yang medannya sulit dan transportasinya terbatas.
"Mudah-mudahan dengan koordinasi kita dengan beberapa kecamatan bisa membantu, karena kita juga punya tim yang bisa mobile ke kampung-kampung menjangkau mereka dan melakukan perekaman secara offline," jelasnya.
Dengan cakupan perekaman E-KTP yang sudah mencapai angka lebih dari 98 persen, menurut dia sudah merupakan prestasi. Sehingga untuk di Kalbar sendiri, Sintang berada di peringkat ketiga di bawah Kapuas Hulu dan Pontianak.
Kami Pimpinan dan Karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku"
Kepala Dinas Kadisdukcapil
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Sekretaris Dinas
Kasi Inovasi Pelayanan
Kasubbag Keuangan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data Inovasi Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Kasi Perkawinan dan Penceraian
Kasi Pendataan Penduduk
Kasubbag Perencanaan
Kasi Kelahiran
Kasi Kerja Sama
Kasi Pindah Datang Penduduk
Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Penduduk
Kasi Sistem dan Informasi Administrasi Kependudukan
Kasi Identitas Penduduk
Kasi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi