Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang selain melayani pendaftaran penduduk seperti E-KTP, Surat Keterangan, dan Kartu Keluarga, juga melayani sembilan dokumen kependudukan di catatan sipil.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601113 198503 1 016
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 108 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.
Kami Pimpinan dan Karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku"
Kepala Dinas Kadisdukcapil
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Sekretaris Dinas
Kasi Inovasi Pelayanan
Kasubbag Keuangan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data Inovasi Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Kasi Perkawinan dan Penceraian
Kasi Pendataan Penduduk
Kasubbag Perencanaan
Kasi Kelahiran
Kasi Kerja Sama
Kasi Pindah Datang Penduduk
Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Penduduk
Kasi Sistem dan Informasi Administrasi Kependudukan
Kasi Identitas Penduduk
Kasi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi